1. Anggota PSRJSUMUT berkewajiban menjaga nama baik pimpinan, organisasi, sanggar, dan keluarga dimanapun berada, baik dalam aktivitas sehari-hari maupun aktivitas pementasan dan atau pertunjukan
2. Anggota PSRJ SUMUT berkewajiban menjunjung tinggi sikap kejujuran, integritas, berbudi pekerti, berakhlak, amanah, dan profesional sebagai seorang seniman reyog dan jaranan serta menjaga hubungan baik sesama seniman maupun dengan warga masyarakat
3. Anggota PSRJ SUMUT berkewajiban secara mandiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan kemampuan diri dan ketrampilannya dalam berkesenian
4. Anggota PSRJ SUMUT berkewajiban menjaga persaudaraan, persatuan dan kesatuan, saling menghormati sesama anggota maupun sesama seniman lain dengan tetap berprinsip Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madyo Mangun Karso, Tut Wuri Handayani
5. Anggota PSRJ SUMUT dilarang keras terlibat dalam aktivitas dan atau kegiatan yang melanggar hukum seperti : pencurian, perampokan, penjambretan, pemalakan, penipuan, penadah, perjudian, minuman keras /yang memabukkan, berbuat keonaran, pelecehan, perzinahan, pemerkosaan, perundungan, kekerasan dan penganiayaan, pembunuhan, pemakaian / pengedar narkotika dan obat-obatan (narkoba) menyebarkan berita bohong (hoax) serta pertikaian yang dapat menimbulkan potensi SARA (Suku, Ras dan Agama)
Posting Komentar